Sejarah terbentuknya wilayah dan pemerintahan desa yang ada sekarang ini tidak diketahui secara pasti dan tidak pernah ditemukan dokumen sejarah dari pemerintahan desa sebelumnya. Namun, dapat dijelaskan disini bahwa sejak berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1947 tentang Pokok-Pokok pemerintahan di daerah dan Undang Undang No. 5 Tahun 1979 tentang Desa, awal mulanya Desa Jamti terbagi atas 2 (dua) wilayah pendukuhan/dusun, yaitu Dusun Cucung dan Dusun Janti. Pada tahun 1980 sebagian wilayah Desa Janti menjadi perumahan yaitu Perumahan Makarya Binangun.