Arah kebijakan pembangunan desa merupakan serangkaian panduan dan strategi yang dirancang oleh pemerintah desa untuk mengarahkan pada perkembangan maupun kemajuan di desa tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk mencapai transformasi positif dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat desa, termasuk ekonomi, sosial, lingkungan, dan infrastruktur.
Arah kebijakan pembangunan Desa Janti dilaksanakan berdasarkan partisipasi masyarakat dalam tahapan pelaksanaan yang terangkum dalam dokumen RPJM desa 2021-2027, yang mana hal ini diimplementasikan dalam Dokumen RKP Desa lalu dituangkan ke dalam Dokumen APB Desa untuk pelaksanaan. Semuanya didasarkan pada kebutuhan lokal yang spesifik, skala prioritas, dan bukan faktor keinginan semata.
1.1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
1.1.2 Arah kebijakan Pembangunan Desa di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa antara lain;
- Pembinaan Aparatur Pemerintah Desa dengan melaksanakan kegiatan pelatihan dan bimbingan secara intensif, baik dengan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan maupun pihak lainnya dan juga mengadakan kegiatan pembinaan dan Bimbingan Teknis secara mandiri.
- Melaksanakan penertiban dan penataan di bidang administrasi perkantoran dan Kesekretariatan, baik tertib atusan dan tertib waktu. Terukut dalam melaksanakan penatausahaan dan pembukuan, pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Desa berbasis Sistem Keuangan Desa.
- Melaksanakan program digitalisasi Desa yaitu penggunaan pelayanan berbasis online untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan masyarakat di Desa Janti. 4. Mengoptimalisasi peranan dan fungsi Kelembagaan Desa untuk menggali potensi dan memberdayakan lingkungan di sekitarnya, sehingga dapat menunjang penghasilan Perangkat dan Kelembagaan Desa lainnya dalam rangka melaksankan kegiatan Des
- Melaksanakan kerjasama yang harmonis dengan Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Propinsi maupun dengan instansi terkait yang ada di Wilayah Pemerintahan Desa Janti.
- Menjalin kemitraan dengan pihak ketiga untuk menggali dan membedayakan potensi yang ada di Desa Janti, serta dalam kegiatan pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia masyarakat Desa Janti selain dari anggaran yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Dukungan dan fasilitasi BUMDesa dalam menggali, meningkatkan dan menghasilkan kerja kerja baru BUMDesa dengan melakukan kemitraan, kolaborasi dan kerjasama dengan pihak swasta, BUMN dan BUMD yang saling menguntungkan sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Desa dan terwujudnya kemandirian Desa serta kesejahteraan masyarakat Desa.
1.2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
1.2.1 Pembangunan fisik/infrastruktur
- Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan khususnya di bidang fisik linfrastruktur), Pemerintah Desa dan Kelembagaan akan mengedepankan polu bottom up, dari bawah ke atas dengan menampung aspirasi masyarakat dan Kelembagaan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) setiap tahunnya.
- Normalisasi saluran dalam rangka mengurangi banjir dengan mengoptimalkan fungsi saluran dan gorong-gorong yang dituangkan dalam master plan banjir Desa Janti.
- Meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dengan meningkatkan sarana prasarana yang lebih memadai yang berskala Desa baik gedung maupun obat -obatan serta meningkatkan peran dan fungsi Poskesdes.
- Fasilitasi berdirinya dan terbangunnya Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bagi anak-anak, sebelum memasuki jenjang pendidikan wajib belajar 9 tahun. 5. Penyediaan Perpustakaan Desa yang lebih representative dan nyaman guna mengembangkan minat baca bagi seluruh warga Desa Janti. 6. Pembangunan dan/atau perbaikan jalan Desa dalam rangka pembangunan akses perekonomian dan meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Janti. 7. Dalam rangka kebersihan lingkungan, maka lingkungan harus bersih dari sampah, dengan optimalisasi dan modernisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Janti, dan pemanfaatan Teknologi Tepat Guna.
1.2.2 Pembangunan Non Fisik / Non Infrastruktur
- Melaksanakan pembinaan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kinerja dan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Kelembagaan yang ada di Desa yaitu; BPD, LPMD, RT dan RW, PKK, Karangtaruna, Organisasi Desa dan kelompok masyarakat Desa Janti.
- Membantu peningkatan kemampuan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat dengan memberikan fasilitasi dan pembinaan kepada para pelaku UMKM yang ada di Desa Janti.
- Melaksanakan pembinaan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) dalam rangka meningkatkan Kamtibmas.
- Pembinaan moral dan keagamaan dengan seringnya melaksanakan pengajian rutin bagi Aparatur Pemerintah Desa, Lembaga Desa serta warga masyarakat pada umumnya yang diselenggarakan oleh tokoh dan kelompok keagamaan Desa dan pokja - pokja PKK Desa.
- Pembinaan dan pengembangan kreatifitas dan keterampilam kerja. khususnya bagi pemuda atau Karang Taruna Desa dalam upaya mengurangi jumlah pengangguran, menciptakan lapangan kerja dan mengembangkan ekonomi kreatif pada kelompok pemuda.
1.3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
1.3.1 Keagamaan
- Memfasilitasi penertiban status tanah wakaf/ hibah dan sarana tempat ibadah.
- Meningkatkan kegiatan-kegiatan agama dan pertemuan-pertemuan dalam rangka silaturrahum di Desa.
1.3.2 Pendidikan
- Membantu pembangunan / perbaikan sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk menunjang kegiatan pendidikan bagi anak usia dini. 2. Menunjang dan memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan pendidikan program kesetaraan (paket A, B, dan C) bagi warga Janti jika ada.
1.3.3 Bidang Kesehatan
- Mensukseskan program Desa Sehat yang bekerjasama dengan PKK, penyuluh lapangan KB, serta LPMD untuk melaksanakan program kesehatan
1.4 Arah Kebijakan Keuangan Desa
Dengan adanya Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, membuka peluang bagi desa untuk menentukan arah kebijakan pembangunan melalui kewenangannya, hal ini berkaitan erat dengan sistem penganggaran yang ada. Dana mendorong desa untuk mampu mengembangkan desanya dengan segala potensi yang dimiliki oleh desanya.
Sumber-sumber keuangan meliputi:
- Pendapatan Asli Desa (PAD)
- Alokasi Dana Desa (ADD) APBD Kab.Situbondo
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHP) APBD Kab. Situbond
- Dana Desa (DD) APBN
- Bantuan Keuangan baik dari Pusat, Propinsi dan Kabupaten.
- Bantuan dari Pihak Ketiga yang tidak mengikat.
Dalam mewujudkan unsur-unsur tersebut, APB Desa sebagai sarana dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa bersama BPD. Realisasi dan kontribusi pendapatan desa dapat dijadikan acuan dasar APB desa yang ada dan sebagai dasar anggaran pendapatan berdasarkan potensi, manfaat dan peluang yang ada. Perencanaan Pendapatan Asli Desa (PADEs) harus mempertimbangkan potensi dan kondisi ekonomi yang mempengaruhi penerimaan kinerja tahun-tahun sebelumnya, objek penerimaan dan rincian objek penerimaan. Kebijakan pendapatan dan belanja desa disusun atas pendekatan anggaran dan dicapai pada tahun sebelumnya, hal ini untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran yang ada, memperjelas efektifitas maupun efisiensi penggunaan anggaran.