Pemdes Janti-
///KTP\\\
Identitas resmi warga yang berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin secara sah yang diterbitkan oleh Dispendukcapil sebagai instansi pelaksana.
Syarat
- Berusia 17 tahun keatas atau sudah pernah kawin
- Sudah pernah melakukan perekaman
- Scan KK
- Scan surat/akta nikah bagi yang sudah menikah
- Scan akta kelahiran
- Scan ijazah, apabila perubahan elemen data karena adanya perubahan kelulusan/penambahan gelar
- Scan status kepegawaian, apabila perubahan elemen data karena perubahan dalam pekerjaan
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, apabila pengajuan KTP karena kehilangan
- Surat Keterangan Pindah/SKPWNI bagi WNI yang datang dari luar daerah
- Foto KTP yang rusak, apabila pengajuan KTP karena rusak
- Sudah tau golongan darah (kalau belum ada, melampirkan surat keterangan dari puskesmas/ tenaga medis
///AKTA KELAHIRAN\\\
Dokumen pencatatan sipil yang diterbitkan karena adanya peristwa penting yang dialami seseorang karena kelahiran, merupakan dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kependuduknegaraan yang bersangkutan. Pelaporan dilaksanakan oleh penduduk di Instansi Pelaksana tempat berdomisili, penulisan tempat lahir di dalam Akta Kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran.
Syarat
- Mengisi formulir permohonan akte kelahiran
- Scan KTP orang tua dan 2 orang saksi
- Scan KK orang tua
- Asli surat kelahiran dokter/bidan/penolong kelahiran
- Scan legalisir surat/akta nikah orang tua
- Scan ijazah bagi yang sudah lulus SD/SMP/SMA
- Melampirkan akte kelahiran dan ijazah orang tua, serta surat keterangan dari desa mengetahui tempat menikah jika nama orang tua terdapat perbedaan
- Melampirkan surat pernyataan anak kandung apabila jarak kelahiran antara anak ke 1 dan ke 2 lebih dari 10 tahun
- Untuk anak temuan (silakan langsung hadir ke Kantor):
- Pencatatan kelahiran bagi anak temuan atau anak yang tidak diketahui asal usulnya dilakukan pejabat pencatatan sipil di kabupaten/kota tempat ditemukannya anak, berdasarkan laporan orang yang menemukan dan bukti-bukti lain yang menguatkan
- Surat keterangan dari kepolisian
///AKTA KEMATIAN\\\
Dokumen pencatatan sipil yang diterbitkan karena adanya peristwa penting yang dialami seseorang karena kematian, sementara kematian sendiri adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat mana pun setelah kelahiran hidup terjadi, dan akta kematian digunakan sebagai pembuktian kematian seseorang. Pelaporan dilaksanakan oleh penduduk di Instansi Pelaksana tempat berdomisili, penulisan tempat lahir di dalam Akta Kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kematian.
Syarat
- Almarhum penduduk Sidoarjo
- Surat pengantar RT/RW (apabila meninggal di rumah)
- Asli surat kematian dari Dokter/Paramedis
- Asli surat kematian dari Desa/Kelurahan
- Scan legalisir surat/akte nikah
- Scan KTP dan KK almarhum, apabila almarhum Kepala Keluarga harus pecah KK
- Scan KTP dan KK suami/istri almarhum
- Scan akta kelahiran almarhum
- Scan KTP dan KK pelapor
- Scan KTP 2 orang saksi
///KIA\\\
Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dispendukcapil.
Syarat
- Berusia maksimal 17 tahun kurang 1 hari
- Scan KK
- Scan akta kelahiran
- Pas foto untuk usia di atas 5 tahun
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, apabila pengajuan KIA karena kehilangan
- Foto KIA yang rusak, apabila pengajuan KIA karena rusak
- Sudah tau golongan darah (kalau belum ada, melampirkan surat keterangan dari puskesmas/ tenaga medis
-
///SKPWNI\\\
Dokumen yang diterbitkan karena kejadian yang membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. SKPWNI menerangkan pindahnya penduduk ke daerah domisili yang baru.
Syarat
- Scan KK
- Scan surat/akte nikah (bagi yang sudah menikah)
- Scan akta cerai (bagi duda/janda)
- Scan akta kelahiran
- Scan ijazah
- Surat pernyataan dari orangtua (bagi yang berusia dibawah 17 tahun)
- Sudah tau golongan darah (kalau belum ada, melampirkan surat keterangan dari puskesmas/ tenaga medis)
///SKWDI\\\
Dokumen yang diterbitkan karena kejadian yang membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. SKDWNI menerangkan datangnya penduduk ke daerah domisili yang baru.
Syarat
- 1. SKPWNI dari Dispendukcapil daerah asal
- Scan surat/akte nikah (bagi yang sudah menikah)
- Scan akta cerai (bagi duda/janda)
- Scan akta kelahiran
- Scan ijazah
- Scan KK yang akan ditumpangi (apabila numpang KK)
- Surat pernyataan dari orangtua (bagi yang berusia dibawah 17 tahun)
- Sudah tau golongan darah (kalau belum ada, melampirkan surat keterangan dari puskesmas/ tenaga medis)
///AKTA PERKAWINAN\\\
Dokumen pencatatan sipil yang diterbitkan karena adanya peristwa penting yang dialami seseorang karena perkawinan.
Syarat
- Mengisi formulir permohonan akta perkawinan
- Salah satu atau kedua mempelai adalah penduduk sidoarjo
- Surat keterangan dari GerejaNihara/Pura tentang jadwal pelaksanaan pemberkatan perkawinan
- Scan legalisir surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama
- Scan KTP dan KK calon suami dan istri
- Scan KTP dan KK orang tua dari kedua mempelai
- Scan KTP 2 orang saksi
- Pas foto berdampingan suami istri 4x6 berwarna = 8 lembar
- Scan legalisir akta Kelahiran kedua mempelai
- Scan ganti nama bila pernah ganti nama
- Scan surat baptis kedua mempelai
- Asli surat keterangan nikah model N1-N4 dari desa/kelurahan kedua mempelai
- Surat keterangan belum menikah/pengantar/rekomendasi dari Dispendukcapil daerah asal bagi penduduk luar Sidoarjo
- Surat ijin dari Instansi bagi PNS, TNI, Polri, dan pegawai BUMN
- Asli akta cerai bagi calon suami/isteri yang cerai hidup
- Asli akta perkawinan dan akta kematian bagi calon suami/istri yang cerai mati
- Perjanjian kawin bila ada
- Dispensasi keuskupan bila ada
- Anak yang lahir setelah pemberkatan nikah dan akan diakui serta disahkan dalam perkawinan harus memiliki akta kelahiran terlebih dahulu sebagai anak seorang ibu
///AKTA PERCERAIAN\\\
Dokumen pencatatan sipil yang diterbitkan karena adanya peristwa penting yang dialami seseorang karena perceraian
Syarat
- Mengisi formulir permohonan akta perceraian
- Asli putusan perceraian dari PN (putusan yang telah berkekuatan hukum tetap)
- Asli kutipan akta perkawinan
- Scan KTP dan KK pemohon