Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

30 Juli 2023 15:50:07  EKO RETNO ANDRIANTO  2.642 Kali Dibaca 

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Peta Desa

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

16 Desember 2025 | 203 Kali
Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) 2026
20 Maret 2024 | 678 Kali
APB Desa Tahun Anggaran 2024
31 Juli 2023 | 272 Kali
Anggaran Belanja 2023
31 Juli 2023 | 399 Kali
Pendapatan Desa
30 Juli 2023 | 388 Kali
Plavon Syarat
30 Juli 2023 | 2.642 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
30 Juli 2023 | 1.439 Kali
Sipraja dan Plavon
23 Juli 2023 | 7.312 Kali
Arah Kebijakan Pembangunan Desa
26 Juli 2023 | 6.662 Kali
Kegiatan Sosial dan Partisipasi Politik Masyarakat
23 Juli 2023 | 4.669 Kali
Potensi dan Permasalahan di Desa Janti
12 Juli 2023 | 3.581 Kali
Pemerintah Desa
30 Juli 2023 | 2.642 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
16 Juli 2023 | 2.096 Kali
Keadaan Ekonomi
23 Juli 2023 | 1.447 Kali
Rencana Pembangunan Desa
15 Juli 2023 | 850 Kali
Data Kependudukan Desa Janti
30 Juli 2023 | 388 Kali
Plavon Syarat
29 Juli 2013 | 137 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
18 Juli 2023 | 327 Kali
Kegiatan Pos Gizi
16 Juli 2023 | 255 Kali
Rembuk Stunting
16 Desember 2025 | 203 Kali
Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) 2026
20 April 2014 | 144 Kali
Panduan

Agenda

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Brigjen Katamso No.1 Desa Janti Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo
Desa : Janti
Kecamatan : Waru
Kabupaten : Sidoarjo
Kodepos : 61256
Telepon : 0318541672
Email : janti.waru@sidoarjokab.go.id