Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

30 Juli 2023 15:50:07  EKO RETNO ANDRIANTO  1.509 Kali Dibaca 

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Peta Desa

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

20 Maret 2024 | 516 Kali
APB Desa Tahun Anggaran 2024
31 Juli 2023 | 166 Kali
Anggaran Belanja 2023
31 Juli 2023 | 210 Kali
Pendapatan Desa
30 Juli 2023 | 234 Kali
Plavon Syarat
30 Juli 2023 | 1.509 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
30 Juli 2023 | 885 Kali
Sipraja dan Plavon
26 Juli 2023 | 5.474 Kali
Kegiatan Sosial dan Partisipasi Politik Masyarakat
23 Juli 2023 | 5.885 Kali
Arah Kebijakan Pembangunan Desa
26 Juli 2023 | 5.474 Kali
Kegiatan Sosial dan Partisipasi Politik Masyarakat
23 Juli 2023 | 3.309 Kali
Potensi dan Permasalahan di Desa Janti
16 Juli 2023 | 1.718 Kali
Keadaan Ekonomi
30 Juli 2023 | 1.509 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
12 Juli 2023 | 1.031 Kali
Pemerintah Desa
23 Juli 2023 | 1.029 Kali
Rencana Pembangunan Desa
23 Juli 2023 | 1.029 Kali
Rencana Pembangunan Desa
16 Juli 2023 | 149 Kali
Rembuk Stunting
15 Juli 2023 | 526 Kali
Data Kependudukan Desa Janti
30 Juli 2023 | 885 Kali
Sipraja dan Plavon
30 Juli 2023 | 234 Kali
Plavon Syarat
22 Juli 2023 | 865 Kali
Budaya Masyarakat Desa Janti
22 April 2014 | 69 Kali
Pengaduan

Agenda

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Brigjen Katamso No.1 Desa Janti Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo
Desa : Janti
Kecamatan : Waru
Kabupaten : Sidoarjo
Kodepos : 61256
Telepon : 0318541672
Email : janti.waru@sidoarjokab.go.id