Pemerintah Desa Janti - Pemerintah Desa Janti bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah melaksanakan Musyawarah Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) pada tanggal 18 Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar.
Musyawarah ini merupakan bagian penting dalam tahapan pengelolaan keuangan desa, sebagai wujud komitmen Pemerintah Desa Janti dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Hasil dari musyawarah ini menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Janti telah disetujui bersama BPD dan Pemerintah Desa. Dengan disetujuinya rancangan tersebut, maka Rancangan APB Desa secara resmi telah mendapatkan persetujuan untuk selanjutnya ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download Lampiran:
Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) 2026